“Esensi
Manusia dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Berlandaskan Pancasila”
Makalah ini diajukan sebagai syarat mengikuti
Latihan Kader II
(Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Padang
Oleh :
HILMAN
AFRIYANSAH HALIM
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG
CIPUTAT
1435 H / 2014 M
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah
segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam,
karena dengan limpahan rahmat serta karunia yang Allah berikan kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun masih jauh dari sempurna.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
beserta para sahabat dan pengikut akhir zaman.
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam
mengikuti Intermediate Training (Latihan Kader II) Tingkat Nasional
yang
diselenggarakan oleh HMI Cabang Padang.
Selama
pembuatan makalah ini tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang dialami oleh
penulis, namun berkat do’a, kesungguhan hati, dan kerja keras maka tiada kata
yang dapat penulis torehkan lagi, kecuali hanyalah ucapan terima kasih kepada
setiap pihak yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya,
penulis sampaikan banyak terima kasih kepada setiap pihak yang telah membantu
penulis, dan penulis berharap apa yang telah penulis susun ini dapat bermanfaat
bagi setiap orang yang membacanya. Amien
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup, nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita–cita yang hendak dicapainya dalam
hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai–nilai
luhur sendiri.
Pancasila,
merupakan format dan struktur sistem cita-cita dan sistem berfikir baru dalam
masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai dengan dewasa ini. Ia
hadir sebagai pengganti sistem cita-cita dan sistem berfikir masyarakat yang
disintegratif di masa lalu, sekaligus bertindak sebagai factor intergatif dalam
keanekaragaman masyarakat Indonesia dewasa ini.
Pancasila
itu pedoman bersama, bukan pedoman pribadi. Pedoman bersama itu bisa hidup di
atas pedoman-pedoman pribadi yang ada. Pedoman pribadi merupakan penghubung
antara kehidupan bersama dengan kehidupan pribadi. Pancasila dihubungkan dengan
kehidupan pribadi oleh ajaran/agama. Pancasila ada karena ada agama atau ajaran
yang hidup pada pribadi-pribadi manusia Indonesia. Dan bukan sebaliknya
agama-agama dan ajaran-ajaran itu hidup dalam pribadi-pribadi karena adanya
Pancasila. Pancasila timbul kemudian. Pancasila adalah bendera bersama.
Dalam
perwujudan masyarakat adil makmur, peran manusia sangat penting karena manusia
adalah subjek di dalam suatu masyarakat. Pancasila menempatkan manusia dalam
keseluruhan harkat dan martabatnya. Pancasila memandang manusia secara kongkrit
bahwa manusia yang disamping memiliki kekuatan, juga dilekati
kelemahan-kelemahan, disamping memiliki kemampuan juga mempunyai
keterbatasan-keterbatasan, disamping mempunyai sifat-sifat yang baik juga
mempunyai sifat-sifat yang buruk. Pancasila memandang bahwa
kebahagiaan manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara manusia dan masyarakatnya yang dijiwai oleh
nilai-nilai yang terkadung pada lima sila dalam Pancasila sebagai kesatuan.
Jika
kita lihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, masih jauh dari kategori adil
dan makmur. Masih banyak kita lihat di Indonesia maraknya terjadi kerusuhan-kerusuhan,
tingkat kriminalitas yang tinggi serta masih banyaknya masyarakat yang hidup di
bawah garis kemiskinan. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah karena
individu-individu yang ada dalam masyarakat belum menyadari “hakikat” dirinya
sendiri terhadap perwujudan masyarakat adil makmur. Hakikat merupakan dasar,
pokok, inti, akar, esensi atau unsur utama yang mewujudkan sesuatu. Seperti
halnya untuk membuat sebuah bangunan maka diperlukan unsur-unsur seperti batu,
pasir, semen , dan besi yang dimana jika unsur-unsur itu tidak ada, maka tidak
akan terbentuk sebuah bangunan. Begitu juga halnya dengan manusia, karena
manusia sendiri memiliki unsur-unsur pembentuk yang jika tidak ada, maka
manusia pun juga tidak dapat dikatakan sebagai makhluk yang bereksistensi
(ber-ada).
Dalam
konsepsi pancasila, kehidupan kemanusiaan yang bermakna adalah suatu usaha yang
mewujudkan dirinya dan mengembangkan kemampuan-kemampuannya yang berguna, bukan
saja untuk dirinya tapi juga untuk sesamanya dan untuk kontinuitas alam di
sekitarnya. Manusia yang hidup dan berarti di mata Pancasila adalah manusia
yang merasakan kebahagiaan atas hasil karya dan kreasinya, yaitu hidup berjuang
dalam arti yang seluas-luasnya.
Untuk itu diperlukan
adanya kesadaran dalam diri manusia tentang esensinya dalam hidup bermasyarakat
dan bernegara demi mewujudkan masyarakat adil makmur. Tetapi harus diingat
bahwa Kesadaran ini tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila. Sadar akan peran dan fungsinya sebagai makhluk individu dan sadar
akan peran dan fungsinya sebagai makhluk sosial.
B.
Landasan Teori
A. Nilai-nilai
Dasar Perjuangan (NDP) HMI dalam Modul LK I HMI Cabang Ciputat dengan uraian
sebagai berikut:
Manusia
adalah puncak ciptaan, merupakan mahluk yang tertinggi dan adalah wakil dari
Tuhan di bumi. Sesuatu yang membuat manusia yang menjadi manusia bukan hanya
beberapa sifat atau kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu keseluruhan
susunan sebagai sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang khusus dimiliki manusia
saja yaitu Fitrah. Fitrah membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati
cenderung kepada kebenaran (Hanief). Manusia adalah mahluk percaya. Pada
kadarnya masing-masing, setiap makhluk telah memiliki kepercayaan/kesadaran
berupa prinsip-prinsip dasar yang niscaya lagi rasional yang diketahui secara
intuitif (common sense) yang menjadi Kepercayaan utama makhluk sebelum ia
merespon segala sesuatu diluar dirinya.
Pusat kemanusiaan
adalah masing-masing pribadinya dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak
asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaan
itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan
tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai mahkluk sosial, manusia tidak mungkin
memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya
dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan
asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul
perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya
perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri : sebab kenyataan yang
penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, sosial, dan kultural
menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
B. Pendidikan
Kewargaan (civic education), Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani yang
disusun oleh A. Ubaidillah dkk. Menjelaskan tentang definisi warga negara serta
pembagian penduduk di suatu negara dengan uraian sebagai berikut:
Apa
itu warga negara? Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara, dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi sekarang
ini lazim disebut warga negara. Ini sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka. Ia bukan lagi seorang hamba melainkan peserta, anggota atau warga dari
suatu negara. Peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama, atas tanggungjawab bersama, untuk kepentingan bersama.
Penduduk suatu negara
dapat dibagi atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam
hubungannya dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yakni:
1) Setiap
warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan
UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri,
selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh
ketentuan hukum internasional, misalnya seorang wanita Indonesia yang kawin dengan
orang Amerika, maka ia otomatis mengikuti kewerganegaraan suaminya.
2) Penduduk
yang bukan warga negara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang
bersangkutan bertempat tinggal di dalam wilayah negara tersebut.
C. Pendidikan
Kewargaan (civic education) edisi ketiga, Demokrasi, HAM, & Masyarakat
Madani yang disusun oleh A. Ubaidillah dkk. Buku ini menjelaskan definisi ideologi dan apa fungsi dari
ideologi Pancasila. Di dalam buku ini juga membahas tentang definisi masyarakat
madani secara umum serta pendefinisian dari beberapa tokoh. Uraiannya sebagai
berikut:
1) Ideologi
Ideologi
dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan
mendalam yang mempunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana
cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur
tingkah laku mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka.
Professor Lowenstein
pernah berkata “Ideologi adalah suatu penyelarasan dan penggabungan pola
pemikiran dan kepercayaan, atau pemikiran bertukar menjadi kepercayaan,
penerangan sikap manusia tentang hidup dan kehadirannya dalam masyarakat dan
mengusulkan suatu kepemimpinan dan memperseimbangkannya berdasarkan pemikiran
dan kepercayaan itu”.
2) Fungsi
Ideologi Pancasila
Ideology memainkan
peranan yang penting dalam proses dan memelihara integrasi nasional, terutama
di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Peranan itu antara
lain tergantung pada kualitas yang dipunyainya yang dapat dilihat dan diukur
melalui tiga dimensi, yaitu kemampuan mencerminkan realita yang hidup dalam
masyarakat, idealism yang terkandung di dalamnya, dan fleksibelitasnya terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi. Melalui ketiga dimensi ini akan dapat
diteliti apakah ideologi itu mampu atau tidak memelihara relevansinya.
3) Definisi
Masyarakat Madani
Untuk pertama kalinya istilah
“masyarakat madani” dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana
menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem social
yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisuatif dari individu dan
masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang, bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, masyarakat
madani mempunyai ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya(multicultural),
hubungan timbal balik reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.
Lebih lanjut Ibrahim menegaskan bahwa karakter masyarakat madani merupakan “guiding
ideas”, meminjam istilah Malik Bennabi, dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani, yaitu prinsip moral, kesamaan, musyawarah, dan
demokrasi.
Sejalan dengan gagasan diatas, Dawam
Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban
yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat
madani. Warga negara bekerja sama membangun ikatan social, jaringan produktif,
dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nonnegara. Selanjutnya ia menjelaskan,
dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan intergasi social yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Azyumardi Azra juga mendefinisikan
masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga
mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamadun (civility). Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid,
makna masyarakat madani berasal dari kata civility,
yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima
berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku social.
Dalam buku yang sama
Ideologi dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang
menyeluruh dan mendalam yang mempunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat
tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan
adil, mengatur tingkah laku mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan
duniawi mereka.
D. Islam,
Pancasila dan Pergulatan Politik tahun 1984 oleh Fachry Ali. Buku ini membahas
tentang manusia di dalam Pancasila dalam konteks vertikal bagaimana Pancasila
memandang manusia. Uraiannya sebagai berikut:
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa. Ini berarti bahwa nilai-nilai dasar pancasila
harus memberi dasar, arah dan tujuan kehidupan berbangsa. Oleh karena itu
pulalah pancasila harus direfleksikan sedemikian rupa ke dalam kehidupan
bernegara khususnya, dan ke dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
Refleksi merupakan suatu metode yang
tepat, dan dapat dipakai sebagai cara dan sarana meninjau kenyataan-kenyataan
budaya dalam usaha menjabarkan norma-norma yang mampu melandasi serta
mengarahkan kehidupan bernegara, dengan menyajikan pikiran-pikiran dan
nilai-nilai fundamental yang tepat dan relevan untuk diintegrasikan kedalam
kesatuan ideologis Pancasila, terutama dalam menghadapi tantangan zaman
sekarang. Dengan refleksi semacam itu diharapkan Pancasila benar-benar dapat
menjalankan fungsinya sebagai ideology negara.
Dalam
konteks vertikal, Pancasila memandang manusia sebagai makhluk yang berstruktur
dikotomis. Dalam artian bahwa manusia tidak hanya terdiri dari struktur materi
belaka, melainkan juga memiliki struktur rohaniah. Dalam dikotomis struktural itu
pulalah yang menyebabkan Pancasila tidak mengenyampingkan unsur keagamaan dalam
diri manusia.
C.
Rumusan Masalah
Agar pembahasan dan analisis tidak melebar terlalu
jauh, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Bagaimana
Hakikat manusia sebagai akhluk sosial?
2. Bagaimana
Hakikat anusia sebagai insan Pancasila?
3. Bagaimana
Nilai-Nilai Dasar Perjuangan HMI memandang individu dan masyarakat?
4. Bagaimana
peran HMI dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil makmur?
5.
Bagaimana esensi manusia dalam
mewujudkan masyarakat adil makmur berlandaskan Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
A.
Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Sosial.
1.
Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia
sebagai makhluk sosial adalah manusia yang senantiasa hidup dengan manusia lain
(masyarakatnya). Ia tidak dapat merealisasikan potensi hanya dengan dirinya
sendiri. Manusia akan membutuhkan manusia lain untuk hal tersbut, termasuk
dalam mencukupi kebutuhannya.
Sebagai
mahluk hidup yang berada di muka bumi ini keberadaan manusia adalah sebagai mahluk
sosial, dalam arti manusia senantiasa tergantung dan atau berinteraksi dengan
sesamanya. Dengan demikian, maka dalam kehidupan lingkungan sosial manusia
senantiasa terkait dengan interaksi antara individu manusia, interaksi antar
kelompok, kehidupan sosial manusia dengan lingkungan hidup dan alam sekitarnya,
berbagai proses sosial dan interaksi sosial, dan berbagai hal yang timbul
akibat aktivitas manusia seperti perubahan sosial.
Secara sosial
sebenarnya manusia merupakan mahluk individu dan sosial yang mempunyai
kesempatan yang sama dalam berbagai hidup dan kehidupan dalam masyarakat.
Artinya setiap individu manusia memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang
sama dalam menguasai sesuatu, misalnya bersekolah, melakukan pekerjaan,
bertanggung jawab dalam keluarga serta berbagai aktivitas ekonomi, politik dan
bahkan beragama.
2.
Manusia Sebagai Warga Negara
Definisi Warga Negara menurut UUD 1945 dalam Pasal
26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga
negara diartikan sebagai warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Negara dan Warga Negara
Ibarat ikan dan airnya, kedua ini memiliki hubungan timbal balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin
dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Jadi, manusia
sebagai warga negara tidak dibeda-bedakan. Baik itu pejabat, pengusaha, petani
bahkan pengangguran sekalipun semua sama di mata hukum. Kewajiban negara untuk memenuhi
hak-hak warga negara tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan
warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
3.
Manusia
dalam Masyarakat.
Di dalam diri manusia
terdapat dua kepentingan yaitu kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Kepentingan individu didasarkan manusia sebagai individu, karena secara pribadi
manusia berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Kepentinganbersama
didasarkan manusia sebagai warga Negara (anggota kelompok) yang berkeinginan
untuk memenuhi kebutuhan bersama. Di dalam hidup bermasyarakat maka diperlukan
aturan-aturan dan atau ketentuan-ketentuan. Ketentuan dan aturan dimaksud dapat
berbentuk Undang-Undang Dasar dan Aturan-Aturan Dasar (konvensi). Aturan-Aturan
Dasar merupakan sadar kehendak yang dirasakan pengekangan dari dalam (intern)
dimana dirasakan sebagai suatu kesadaran untuk berbuat demikian. Tidak
didasarkan sebagai suatu paksaan, ini terjelma dalam adatdan kebiasaan dalam
masyarakat dan diakui kemanfaatannya baik bagi manusia pribadi maupun oleh
masyarakat secara keseluruhan.
Sedangkan Undang-Undang
Dasar merupakan sadar hukum yang dirasakan sebagai pengekang dari luar diri
(ekstern) dimana dirasakan sebagai suatu kesadaran untuk berbuat demikian
seolah-olah dipaksakan untuk menyenangkan pihak lain. Ini terjadi dalam hidup
dan kehidupan bermasyarakat secara formal, walaupun secara pribadi kurang
berkenan, tetapi harus dilaksanakan untuk menyenangkan orang lain dalam
masyarakat tersebut (etika).
Bila dikaji lebih
lanjut maka kaitan antara manusia dan masyarakat akan bermuara kepada hak-hak
azasi dan kewajiban-kewajiban azasi manusia. Berbicara mengenai sadar dan
kesadaran dikaitkan dengan manusia dan masyarakat adalah sadar (kesadaran)
kehendak dan sadar (kesadaran) hukum. Sadar diartikan merasa, tahu, ingat
kepada keadaan yang sebenarnya. Kesadaran diartikan keadaan tahu, mengerti dan
merasa. Misalnya tentang harga diri, kehendak hukum dan lain-lainnya.
Manusia dalam
masyarakat itu kesadarannya bukanlah robot, tidak hanya taat dan patuh karena
ada aturan saja, karena diperintah atau diawasi, sebab terasa sebagai paksaan.
Kesadaran yang dituntut adalah kesadaran yang dinamis, dimana manusia dam
masyarakat mempunyai keinginan yang kuat untuk menungkatkan dan mengembangkan
lebih lanjut. Dengan demikian jelaslah bahwa kesadaran tidak hanya untuk
mengerti dan mentaati ketentuan dan peraturan yang ada, melainkan juga menaati
etik dan moral sesuai dengan adat dan kebiasaan yang ada dan hidup.
4.
Manusia dan Masyarakat Pancasila
Masyarakat
Pancasila adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai permusyawaratan dan nilai keadilan social. Seperti yang
dibahas pada latar belakang, Pancasila merupakan format dan struktur sistem cita-cita
dan sestem berfikir baru dalam masyarakat Indonesia sejak proklamasi
kemerdekaan sampai dengan dewasa ini. Unsur kebaruan Pancasila terletak pada
dimensi-dimensi yang dimilikinya. Pertama, ia merupakan pencerminan realita
usaha menjaga stabilitas harmonisasi dinamis dari keseragaman kultural dan
keagamaan masyarakat Indonesia. Kedua, berdasarkan dimensi pertama, maka ia
merupakan faktor intergatif, nilai yang memberikan alternatif baru baik dalam
arah perkembangan individu maupun masyarakat ke dalam suatu tujuan, sistem
cita-cita dan sistem berfikir secara integral di tingkat nasional. Ketiga,
sebagai sebuah ideology, unsur-unsur yang terkandung di dalamnya mampu
memberikan harapan baru kepada berbagai kelompok atau golongan dalam
masyarakat, untuk melangkah kea rah kehidupan bersama yang lebih baik guna
membangun suatu masa depan yang lebih cerah. Dimensi ini disebut dimensi
idealisme Pancasila. Dimensi keempat, Pancasila sampai dengan saat ini sedikit
banyak memiliki kemampuan dalam mempengaruhi secara menyeluruh berbagai
kehidupan dan corak keberagaman masyarakat Indonesia sekaligus memiliki
kemampuan adaptasi dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.
B.
Hakikat Manusia sebagai Insan Pancasila.
Sebagai
Insan Pancasila, manusia mempunyai kesadaran kehendak dan sekaligus mempunyai
kesadaran hukum, yang kedua kesadaran ini sebagai perpaduan dari manusia yang
agamis, humanis, nasionalis, demokratis dan sosialis menurut peraturan dan
ketentuan serta etik dan moral yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
di dalam Pancasila. Inilah yang merupakan keunikan dan kekhususan dari dasar
kehendak dan sadar hukum dari manusia dan masyarakat Indonesia.
Sila pertama:
Bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dengan demikian
Pancasila memuliakan agama. Tidak ada pertentangan antara Pancasila dan Agama
dan memang tidak perlu dipertentangkan. Keduanya saling melengkapi. Kita
menyadari bahwa semua masyarakat Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
segala kegiatan tanpa ridho Tuhan tidak akan tercapai dan berhasil. Sila
pertama merupakan sila inti yang membimbing dan menyinari sila-sila lainnya. Ia
merupakan dasar yang memimpin cita-cita negara, masyarakat dan manusia pribadi
yang memberikan jiwa dan semangat pada penyelenggara kegiatan segala yang
benar, adil dan baik.
Keutamaan
manusia itu adalah memperoleh status “khalifah Tuhan di bumi”. Status inilah
yang mula pertama diterangkan Tuhan tentang manusia. Khalifah berarti pengganti
di belakang (successor). Jadi,
manusia adalah pengganti Tuhan di bumi: artinya, urusan di bumi ini deserahkan
kepada umat manusia.
Sila kedua:
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua mengandung pengakuan bahwa bangsa
Indonesia adalah sebagian dari umat manusia di dunia ini dan menginginkan
kesejahteraan bagi semua bangsa-bangsa. Sila ini menunjukkan yaitu menempatkan
manusia pada harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Konsekwensi
dari sila kedua ini mewajibkan kita memperlakukan setiap manusia dan masyarakat
sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
merupakan bentuk perbuatan dan sikap tingkah laku manuisa dan masyarakat yang
dilandasi sila pertama.
Sila ketiga: Peratuan
Indonesia Fungsi dan peranan Pancasila tampak jelas dalam mempersatukan bangsa
yang beraneka raga mini bhinneka tunggal ika). Pernyataan nasionalisme
dinyatakan dengan persatuan Indonesia. Menyadari sifat yang beraneka raga mini
maka perlu kesadaran hukum dan kesadaran kehendak dalam mewujudkan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Sila keempat: kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi
yang sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu
musyawarah dan mufakat yang bersumber dari kekeluargaan dan gotong-royong.
Bahwa hakikat dari musyawarah dan mufakat terdapat perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat diakui dan dihargai, tetapi tidak perlu dipertentangkan. Dan
yang penting pendapat kita tidak boleh dipaksakan kepada orang lain dan harus
dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa,
negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sila
kelima: Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini
menunjukkan keinginan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur. Keadilan sosial adalah keadilan yang berlaku dalam hubungan manusia
dalam masyarakat. Adil apabila memberikan hak kepada orang lain yang memiliki
hak itu dan sebaliknya. Adil apabila setiap warga negara menikmati hasil sesuai
dengan fungsi dan peranannya dalam masyarakat. Sila kelima Pancasila bahwa
untuk mencapai cita-cita mengharuskan manusia Indonesia yang suka bekerja keras, hemat, berdisiplin,
memiliki keterampilan dan berjiwa kekeluargaan. Tanpa itu semua maka cita-cita
tidak akan dapat terwujud. Bahwa yang dibangun
adalah manusia dan masyarakat secara utuh dan menyeluruh. Ini tercermin
dalam GBHN bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
C.
Individu dan Masyarakat dalam Nilai-Nilai Dasar
Perjuangan (NDP) HMI
Manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia
sekitarnya, sebagai makhluk social, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan
kemanusiaannya dengan baik tanpa berada di tengah sesamanya dalam bentuk-bentuk
hubungan tertentu.
Maka dalam masyarakat itulah
kemerdekaan asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka
timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya
perbeaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri: sebab kenyataan yang
penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, social, dan kultural
menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah
suatu keharusan, sekalipun hanya oleh sebagian anggotanya saja. Namun sejalan
dengan prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur
tiap-tiap orang harus diberi kesempatan untuk memilih beberapa kemungkinan dan
untuk berpindah dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya. Peningkatan
kemanusiaan tidak dapat terjadi tanpa memberikan kepada setiap orang
keleluasaan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang
sesuai dengan kecenderungan dan bakatnya.
Namun inilah kontradiksi yang ada pada manusia dia
adalah makhluk yang sempurna dengan kecerdasan dan kemerdekaannya dapat berbuat
baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang sama ia merasakan adanya
pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas sebagai hawa nafsu. Hawa
nafsu cenderung kearah merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan
orang karena mengikuti hawa nafsu.
Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dank arena itu
juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan
tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak
antara sesame manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan.
Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak
terbatas hanya dapat dipunyai satu orang, sedangkan untuk lebih satu orang,
kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan,
kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain. Pelaksanaan
kemerdekaan tak terbatas hanya berarti pemberian kemerdekaan kepada pihak yang
kuat atas yang lemah (perbudakan dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu
bertentangan dengan prinsip keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua
nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada adanya hak
bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan hidup dengan
tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong dalam membentuk
masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan perkembangannya bukanlah suatu yang
tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah
bukanlah penyerahan pasif. Tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri.
Tanpa pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik)
bagi satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia. Manusia merasakan akibat
amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam sejarah) dalam
hidup kemudian – sesudah sejarah. Semakin seseorang
bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran yang
terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia dekati tujuan.
Manusia mengenali
dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya dinyatakan,
jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya sendiri tetapi juga
untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan masyarakat. Dasar
hidup gotong royong ialah keistimewaan dan kecintaan sesama manusia dalam
pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap orang.
D.
Kulitas
Insan yang Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur yang di
Ridhoi Allah SWT (Sub Tujuan HMI)
Kulitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yang
terwujud oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu
pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan.
Salah satu kualitas tersebut adalah kualitas insan yang
bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah
SWT, dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Berwatak, sanggup memikul akibat-akibat dari perbuatannya
dan sadar dalam menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
2. Spontan dalam menghadapi tugas, taqwa kepada Allah SWT,
yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan
masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT.
3. Evaluatif dan selektif terhadap setiap langkah yang
berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4. Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya
sebagai pemimpin/khalifah yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Pada
pokoknya insan cita HMI merupakan “man of future” insan pelopor yaitu insan
yang berpikiran luas dan berpandangan jauh, bersikap terbuka, terampil atau
ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu
bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara kooperatif bekerja sesuai dengan
yang dicita-citakannya. Tipe ideal dari hasil perkaderan HMI adalah “man of
inovator: (duta-duta pembantu). Penyuara “idea of progress” insan yang
berkepribadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur
dan bertaqwa kepada Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia yang beriman, berilmu
dan mampu beramal saleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil).
Insan cita HMI
pada suatu waktu akan merupakan kelompok intelegensi yang mampu merealisasi
cita-cita umat dan bangsa dalam suatu kehidupan masyarakat yang religius, adil
dan makmur serta bahagia (masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT).
E.
Esensi Manusia dalam Mewujudkan Masyarakat Adil
Makmur berlandaskan Pancasila
Pancasila
di dalamnya mengandung nilai-nilai yang universal (bersifat umum) yang
dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan
kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Disadari bahwa nilai
Pancasila merupakan nilai universal dan dapat dilaksanakan secara utuh dan
menyeluruh dalam bangsa Indonesia. Inilah yang membedakan bangsa Indonesia dan
bangsa lain.
Jika
kita membahas esensi manusia dalam mewujudkan masyarakat adil makmur, bila
dikaitkan dengan Pancasila maka sebagai konsekwensinya menimbulkan:
1.
Rasa keimanan
Adanya rasa
keimanan di dalam diri manusia bahwa ada sesuatu di luar manusia yang
menciptakan manusia dan segala isi alam semesta dan sekaligus mengaturnya.
Keimanan ini bila didasari oleh kesadaran hukum dalam agama dan sadar akan
keberagaman agama di Indonesia, maka akan membuahkan kerukunan interumat
beragama, antarumat beragama dan kerukunan umat beragama dan pemerintah.
2.
Rasa kemanusiaan
Jiwa yang
merasakan, bahwa manusia itu memerlukan manusia lain, maka manusia harus hidup
bermasyarakat. Tanpa hidup bermasyarakat manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya, baik biologis maupun ekonomis. Dengan manusia menyadari bahwa ia
tidak dapat hidup sendiri, maka akan terjadi proses sosialisasi dalam
masyarakat, kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik bagi
manusia pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
3.
Rasa berbangsa
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
merdeka dan berdiri sendiri. Sebagai manusia yang sadar akan hakikatnya sebagai
mahluk sosial yang bernegara, dan sebagai insan Pancasila maka akan timbul
dalam diri manusia rasa memiliki terhadap bangsa ini. Rasa memiliki ini akan
menjadikan manusia selalu menjaga nama baik dan kehormatan bangsa Indonesia
ini.
4.
Rasa demokrasi
Pada dasarnya manusia ingin diperhatikan dan ingin
berperan dalam kelompok dan lingkungannya. Perasaan ingin memiliki dan
berperanserta tercemin dalam rasa demokrasi. Manusia dan masyarakat
bersama-sama pula berkeinginan untuk mewujudkan tujuan kelompok. Agar
terealisir dengan baik maka diperlukannya sebuah aturan yang terjelma dalam musyawarah
untuk mufakat. Manusia harus menjunjung tinggi rasa demokrasi, tidak boleh mau
menang sendiri atau memaksakan kehendak dan diperlukannya tenggang rasa dan
pengendalian diri dalam demokrasi.
5.
Rasa keadilan
Manusia harus memiliki rasa keadilan
dimana diasakan bahwa sesuatu yang menjadi milik orang lain diberikan pada yang
bersangkutan. Sebaliknya, sesuatu yang menjadi milik pribadi diberikan pada
dirinya sendiri. Keadilan disini adalah dalam kehidupan manusia dan masyarakat.
Dengan sendirinya di dalam masyarakat yang berkeadilan sosial tidak ada tempat
bagi penindasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
manusia Indonesia seutuhnya dikembangkan atas pandangan hidup bangsa
Indonesia yakni pancasila, Kemudian dengan pandangan hidup Pancasila,
pengembangan manusia Indonesia seutuhnya diusahakan agar hidup selaras, serasi,
dan seimbang dalam konteks hubungan manusia dengan ruang lingkupnya. (hal ini
sesuai dengan sudut pandang keselarasan, keserasian, dan keseimbangan.)
Dan
selanjutnya, sesuai dengan dasar pengendalian diri dalam mengejar kepentingan
pribadi, maka manusia Indonesia yang mendasarkan diri pada pandangan hidup
pancasila dalam mewujudkan tujuan hidupnya, memiliki kesadaran bahwa setiap
gerak arah dan cara-cara melaksanakan tujuan hidupnya senantiasa dijiwai oleh
pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan manusia akan
tercermin melalui watak, sikap, dan perbuatannya di dalam kehidupan sehari-hari
demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
B.
Saran
Hakikat manusia sebagai makhlik
sosial, seyogyanyalah Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup (way of
life). Serta merefleksikan nilai-nilai yang terkandung pada
Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar
terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam masyarakat itu
sendiri. Dan pada akhirnya akan terciptanya masyarakat adil makmur.
Bagi
Kader HMI khususnya, Sebagai organisasi perjuangan, kader HMI harus berjuang
untuk bangsa dan umat dengan cara menegakkan keadilan, mencapai kesetaraan
sabagai manusia yang diciptakan Tuhan. Perjuangan mesti dilakukan dengan
kesungguhan hati agar dapat mencapai apa yang dicita-citakan yaitu terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Fachry. 1984. Islam, Pancasila dan Pergulatan
Politik. Jakarta: Pustaka Antara Jakarta
Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendidikan Kewargaan (civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat
Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Widjaja, AW,
Drs. 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan
Masyarakat Pancasila. Jakarta: CV. Era Swasta
Ubaidillah, A. dkk. 2008. Pendidikan Kewargaan (civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat
Madani, edisi ketiga. Jakarta: Prenada Media Group
Modul
Latihan Kader I (LK I) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat,
2013
Yusuf, Danial Iskandar (ed.). 2011. NDP HMI. Bogor:
Sholis Society
Effendi, Djohan dan Ismed Natsir (ed.). 1981. Pergolakan Pemikiran Islam; Catatan Harian
Ahmad Wahib. (Jakarta: LP3ES)
Sarmuji, Muhammad. 2003. Menuju Organisasi Pembelajar (Cara Cerdas HMI Menghadapi Perubahan.
Jaksel: Aura Reformasi Press
Al-Quran dan Terjemahannya
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan
http://www.artikata.com/arti-329443-hakikat.html
(diakses 14 Januari 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar