Rabu, 09 April 2014

“Esensi Manusia dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Berlandaskan Pancasila”

“Esensi Manusia dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Berlandaskan Pancasila”

Makalah ini diajukan sebagai syarat mengikuti
Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Padang

 











Oleh :
HILMAN AFRIYANSAH HALIM



HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG CIPUTAT
1435 H / 2014 M


KATA PENGANTAR

           
Syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam,  karena dengan limpahan rahmat serta karunia yang Allah berikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik  meskipun masih jauh dari sempurna.
            Shalawat serta salam semoga senantiasa selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikut akhir zaman.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti Intermediate Training (Latihan Kader II) Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh HMI Cabang Padang.
            Selama pembuatan makalah ini tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang dialami oleh penulis, namun berkat do’a, kesungguhan hati, dan kerja keras maka tiada kata yang dapat penulis torehkan lagi, kecuali hanyalah ucapan terima kasih kepada setiap pihak yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
            Akhirnya, penulis sampaikan banyak terima kasih kepada setiap pihak yang telah membantu penulis, dan penulis berharap apa yang telah penulis susun ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya. Amien


BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup, nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita–cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai–nilai luhur sendiri.
Pancasila, merupakan format dan struktur sistem cita-cita dan sistem berfikir baru dalam masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai dengan dewasa ini. Ia hadir sebagai pengganti sistem cita-cita dan sistem berfikir masyarakat yang disintegratif di masa lalu, sekaligus bertindak sebagai factor intergatif dalam keanekaragaman masyarakat Indonesia dewasa ini.
Pancasila itu pedoman bersama, bukan pedoman pribadi. Pedoman bersama itu bisa hidup di atas pedoman-pedoman pribadi yang ada. Pedoman pribadi merupakan penghubung antara kehidupan bersama dengan kehidupan pribadi. Pancasila dihubungkan dengan kehidupan pribadi oleh ajaran/agama. Pancasila ada karena ada agama atau ajaran yang hidup pada pribadi-pribadi manusia Indonesia. Dan bukan sebaliknya agama-agama dan ajaran-ajaran itu hidup dalam pribadi-pribadi karena adanya Pancasila. Pancasila timbul kemudian. Pancasila adalah bendera bersama.
Dalam perwujudan masyarakat adil makmur, peran manusia sangat penting karena manusia adalah subjek di dalam suatu masyarakat. Pancasila menempatkan manusia dalam keseluruhan harkat dan martabatnya. Pancasila memandang manusia secara kongkrit bahwa manusia yang disamping memiliki kekuatan, juga dilekati kelemahan-kelemahan, disamping memiliki kemampuan juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan, disamping mempunyai sifat-sifat yang baik juga mempunyai sifat-sifat yang buruk. Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dan masyarakatnya yang dijiwai oleh nilai-nilai yang terkadung pada lima sila dalam Pancasila sebagai kesatuan.
Jika kita lihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, masih jauh dari kategori adil dan makmur. Masih banyak kita lihat di Indonesia maraknya terjadi kerusuhan-kerusuhan, tingkat kriminalitas yang tinggi serta masih banyaknya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah karena individu-individu yang ada dalam masyarakat belum menyadari “hakikat” dirinya sendiri terhadap perwujudan masyarakat adil makmur. Hakikat merupakan dasar, pokok, inti, akar, esensi atau unsur utama yang mewujudkan sesuatu. Seperti halnya untuk membuat sebuah bangunan maka diperlukan unsur-unsur seperti batu, pasir, semen , dan besi yang dimana jika unsur-unsur itu tidak ada, maka tidak akan terbentuk sebuah bangunan. Begitu juga halnya dengan manusia, karena manusia sendiri memiliki unsur-unsur pembentuk yang jika tidak ada, maka manusia pun juga tidak dapat dikatakan sebagai makhluk yang bereksistensi (ber-ada).
Dalam konsepsi pancasila, kehidupan kemanusiaan yang bermakna adalah suatu usaha yang mewujudkan dirinya dan mengembangkan kemampuan-kemampuannya yang berguna, bukan saja untuk dirinya tapi juga untuk sesamanya dan untuk kontinuitas alam di sekitarnya. Manusia yang hidup dan berarti di mata Pancasila adalah manusia yang merasakan kebahagiaan atas hasil karya dan kreasinya, yaitu hidup berjuang dalam arti yang seluas-luasnya.
Untuk itu diperlukan adanya kesadaran dalam diri manusia tentang esensinya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara demi mewujudkan masyarakat adil makmur. Tetapi harus diingat bahwa Kesadaran ini tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Sadar akan peran dan fungsinya sebagai makhluk individu dan sadar akan peran dan fungsinya sebagai makhluk sosial.

B.     Landasan Teori

A.    Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI dalam Modul LK I HMI Cabang Ciputat dengan uraian sebagai berikut:
Manusia adalah puncak ciptaan, merupakan mahluk yang tertinggi dan adalah wakil dari Tuhan di bumi. Sesuatu yang membuat manusia yang menjadi manusia bukan hanya beberapa sifat atau kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu keseluruhan susunan sebagai sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang khusus dimiliki manusia saja yaitu Fitrah. Fitrah membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung kepada kebenaran (Hanief). Manusia adalah mahluk percaya. Pada kadarnya masing-masing, setiap makhluk telah memiliki kepercayaan/kesadaran berupa prinsip-prinsip dasar yang niscaya lagi rasional yang diketahui secara intuitif (common sense) yang menjadi Kepercayaan utama makhluk sebelum ia merespon segala sesuatu diluar dirinya.
Pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadinya dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri : sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
B.     Pendidikan Kewargaan (civic education), Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani yang disusun oleh A. Ubaidillah dkk. Menjelaskan tentang definisi warga negara serta pembagian penduduk di suatu negara dengan uraian sebagai berikut:
Apa itu warga negara? Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi sekarang ini lazim disebut warga negara. Ini sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka. Ia bukan lagi seorang hamba melainkan peserta, anggota atau warga dari suatu negara. Peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas tanggungjawab bersama, untuk kepentingan bersama.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungannya dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yakni:
1)      Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional, misalnya seorang wanita Indonesia yang kawin dengan orang Amerika, maka ia otomatis mengikuti kewerganegaraan suaminya.
2)      Penduduk yang bukan warga negara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal di dalam wilayah negara tersebut.

C.     Pendidikan Kewargaan (civic education) edisi ketiga, Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani yang disusun oleh A. Ubaidillah dkk. Buku ini menjelaskan  definisi ideologi dan apa fungsi dari ideologi Pancasila. Di dalam buku ini juga membahas tentang definisi masyarakat madani secara umum serta pendefinisian dari beberapa tokoh. Uraiannya sebagai berikut:
1)      Ideologi
Ideologi dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang mempunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka.
Professor Lowenstein pernah berkata “Ideologi adalah suatu penyelarasan dan penggabungan pola pemikiran dan kepercayaan, atau pemikiran bertukar menjadi kepercayaan, penerangan sikap manusia tentang hidup dan kehadirannya dalam masyarakat dan mengusulkan suatu kepemimpinan dan memperseimbangkannya berdasarkan pemikiran dan kepercayaan itu”.
2)      Fungsi Ideologi Pancasila
Ideology memainkan peranan yang penting dalam proses dan memelihara integrasi nasional, terutama di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Peranan itu antara lain tergantung pada kualitas yang dipunyainya yang dapat dilihat dan diukur melalui tiga dimensi, yaitu kemampuan mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, idealism yang terkandung di dalamnya, dan fleksibelitasnya terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Melalui ketiga dimensi ini akan dapat diteliti apakah ideologi itu mampu atau tidak memelihara relevansinya.
3)      Definisi Masyarakat Madani
            Untuk pertama kalinya istilah “masyarakat madani” dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisuatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang, bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya(multicultural), hubungan timbal balik reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai. Lebih lanjut Ibrahim menegaskan bahwa karakter masyarakat madani merupakan “guiding ideas”, meminjam istilah Malik Bennabi, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani, yaitu prinsip moral, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi.
            Sejalan dengan gagasan diatas, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat madani. Warga negara bekerja sama membangun ikatan social, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nonnegara. Selanjutnya ia menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan intergasi social yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
            Azyumardi Azra juga mendefinisikan masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamadun (civility). Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid, makna masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku social.
Dalam buku yang sama Ideologi dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang mempunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka.
D.    Islam, Pancasila dan Pergulatan Politik tahun 1984 oleh Fachry Ali. Buku ini membahas tentang manusia di dalam Pancasila dalam konteks vertikal bagaimana Pancasila memandang manusia. Uraiannya sebagai berikut:
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa. Ini berarti bahwa nilai-nilai dasar pancasila harus memberi dasar, arah dan tujuan kehidupan berbangsa. Oleh karena itu pulalah pancasila harus direfleksikan sedemikian rupa ke dalam kehidupan bernegara khususnya, dan ke dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
            Refleksi merupakan suatu metode yang tepat, dan dapat dipakai sebagai cara dan sarana meninjau kenyataan-kenyataan budaya dalam usaha menjabarkan norma-norma yang mampu melandasi serta mengarahkan kehidupan bernegara, dengan menyajikan pikiran-pikiran dan nilai-nilai fundamental yang tepat dan relevan untuk diintegrasikan kedalam kesatuan ideologis Pancasila, terutama dalam menghadapi tantangan zaman sekarang. Dengan refleksi semacam itu diharapkan Pancasila benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai ideology negara.
Dalam konteks vertikal, Pancasila memandang manusia sebagai makhluk yang berstruktur dikotomis. Dalam artian bahwa manusia tidak hanya terdiri dari struktur materi belaka, melainkan juga memiliki struktur rohaniah. Dalam dikotomis struktural itu pulalah yang menyebabkan Pancasila tidak mengenyampingkan unsur keagamaan dalam diri manusia.

C.    Rumusan Masalah

Agar pembahasan dan analisis tidak melebar terlalu jauh, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.      Bagaimana Hakikat manusia sebagai akhluk sosial?
2.      Bagaimana Hakikat anusia sebagai insan Pancasila?
3.      Bagaimana Nilai-Nilai Dasar Perjuangan HMI memandang individu dan masyarakat?
4.      Bagaimana peran HMI dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur?
5.      Bagaimana esensi manusia dalam mewujudkan masyarakat adil makmur berlandaskan Pancasila?





BAB II

PEMBAHASAN DAN ANALISIS


A.    Hakikat Manusia Sebagai Makhluk  Sosial.

1.      Manusia Sebagai Makhluk Sosial

Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang senantiasa hidup dengan manusia lain (masyarakatnya). Ia tidak dapat merealisasikan potensi hanya dengan dirinya sendiri. Manusia akan membutuhkan manusia lain untuk hal tersbut, termasuk dalam mencukupi kebutuhannya.
Sebagai mahluk hidup yang berada di muka bumi ini keberadaan manusia adalah sebagai mahluk sosial, dalam arti manusia senantiasa tergantung dan atau berinteraksi dengan sesamanya. Dengan demikian, maka dalam kehidupan lingkungan sosial manusia senantiasa terkait dengan interaksi antara individu manusia, interaksi antar kelompok, kehidupan sosial manusia dengan lingkungan hidup dan alam sekitarnya, berbagai proses sosial dan interaksi sosial, dan berbagai hal yang timbul akibat aktivitas manusia seperti perubahan sosial.
Secara sosial sebenarnya manusia merupakan mahluk individu dan sosial yang mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai hidup dan kehidupan dalam masyarakat. Artinya setiap individu manusia memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam menguasai sesuatu, misalnya bersekolah, melakukan pekerjaan, bertanggung jawab dalam keluarga serta berbagai aktivitas ekonomi, politik dan bahkan beragama.

2.      Manusia Sebagai Warga Negara

 Definisi Warga Negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga negara diartikan sebagai warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara dan Warga Negara Ibarat ikan dan airnya, kedua ini memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Jadi, manusia sebagai warga negara tidak dibeda-bedakan. Baik itu pejabat, pengusaha, petani bahkan pengangguran sekalipun semua sama di mata hukum. Kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negara tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
3.      Manusia dalam Masyarakat.
Di dalam diri manusia terdapat dua kepentingan yaitu kepentingan individu dan kepentingan bersama. Kepentingan individu didasarkan manusia sebagai individu, karena secara pribadi manusia berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Kepentinganbersama didasarkan manusia sebagai warga Negara (anggota kelompok) yang berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Di dalam hidup bermasyarakat maka diperlukan aturan-aturan dan atau ketentuan-ketentuan. Ketentuan dan aturan dimaksud dapat berbentuk Undang-Undang Dasar dan Aturan-Aturan Dasar (konvensi). Aturan-Aturan Dasar merupakan sadar kehendak yang dirasakan pengekangan dari dalam (intern) dimana dirasakan sebagai suatu kesadaran untuk berbuat demikian. Tidak didasarkan sebagai suatu paksaan, ini terjelma dalam adatdan kebiasaan dalam masyarakat dan diakui kemanfaatannya baik bagi manusia pribadi maupun oleh masyarakat secara keseluruhan.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan sadar hukum yang dirasakan sebagai pengekang dari luar diri (ekstern) dimana dirasakan sebagai suatu kesadaran untuk berbuat demikian seolah-olah dipaksakan untuk menyenangkan pihak lain. Ini terjadi dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat secara formal, walaupun secara pribadi kurang berkenan, tetapi harus dilaksanakan untuk menyenangkan orang lain dalam masyarakat tersebut (etika).
Bila dikaji lebih lanjut maka kaitan antara manusia dan masyarakat akan bermuara kepada hak-hak azasi dan kewajiban-kewajiban azasi manusia. Berbicara mengenai sadar dan kesadaran dikaitkan dengan manusia dan masyarakat adalah sadar (kesadaran) kehendak dan sadar (kesadaran) hukum. Sadar diartikan merasa, tahu, ingat kepada keadaan yang sebenarnya. Kesadaran diartikan keadaan tahu, mengerti dan merasa. Misalnya tentang harga diri, kehendak hukum dan lain-lainnya.
Manusia dalam masyarakat itu kesadarannya bukanlah robot, tidak hanya taat dan patuh karena ada aturan saja, karena diperintah atau diawasi, sebab terasa sebagai paksaan. Kesadaran yang dituntut adalah kesadaran yang dinamis, dimana manusia dam masyarakat mempunyai keinginan yang kuat untuk menungkatkan dan mengembangkan lebih lanjut. Dengan demikian jelaslah bahwa kesadaran tidak hanya untuk mengerti dan mentaati ketentuan dan peraturan yang ada, melainkan juga menaati etik dan moral sesuai dengan adat dan kebiasaan yang ada dan hidup.

4.      Manusia dan Masyarakat Pancasila

            Masyarakat Pancasila adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai permusyawaratan dan nilai keadilan social. Seperti yang dibahas pada latar belakang, Pancasila merupakan format dan struktur sistem cita-cita dan sestem berfikir baru dalam masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai dengan dewasa ini. Unsur kebaruan Pancasila terletak pada dimensi-dimensi yang dimilikinya. Pertama, ia merupakan pencerminan realita usaha menjaga stabilitas harmonisasi dinamis dari keseragaman kultural dan keagamaan masyarakat Indonesia. Kedua, berdasarkan dimensi pertama, maka ia merupakan faktor intergatif, nilai yang memberikan alternatif baru baik dalam arah perkembangan individu maupun masyarakat ke dalam suatu tujuan, sistem cita-cita dan sistem berfikir secara integral di tingkat nasional. Ketiga, sebagai sebuah ideology, unsur-unsur yang terkandung di dalamnya mampu memberikan harapan baru kepada berbagai kelompok atau golongan dalam masyarakat, untuk melangkah kea rah kehidupan bersama yang lebih baik guna membangun suatu masa depan yang lebih cerah. Dimensi ini disebut dimensi idealisme Pancasila. Dimensi keempat, Pancasila sampai dengan saat ini sedikit banyak memiliki kemampuan dalam mempengaruhi secara menyeluruh berbagai kehidupan dan corak keberagaman masyarakat Indonesia sekaligus memiliki kemampuan adaptasi dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.

B.     Hakikat Manusia sebagai Insan Pancasila.

Sebagai Insan Pancasila, manusia mempunyai kesadaran kehendak dan sekaligus mempunyai kesadaran hukum, yang kedua kesadaran ini sebagai perpaduan dari manusia yang agamis, humanis, nasionalis, demokratis dan sosialis menurut peraturan dan ketentuan serta etik dan moral yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Inilah yang merupakan keunikan dan kekhususan dari dasar kehendak dan sadar hukum dari manusia dan masyarakat Indonesia.
Sila pertama: Bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dengan demikian Pancasila memuliakan agama. Tidak ada pertentangan antara Pancasila dan Agama dan memang tidak perlu dipertentangkan. Keduanya saling melengkapi. Kita menyadari bahwa semua masyarakat Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, segala kegiatan tanpa ridho Tuhan tidak akan tercapai dan berhasil. Sila pertama merupakan sila inti yang membimbing dan menyinari sila-sila lainnya. Ia merupakan dasar yang memimpin cita-cita negara, masyarakat dan manusia pribadi yang memberikan jiwa dan semangat pada penyelenggara kegiatan segala yang benar, adil dan baik.
Keutamaan manusia itu adalah memperoleh status “khalifah Tuhan di bumi”. Status inilah yang mula pertama diterangkan Tuhan tentang manusia. Khalifah berarti pengganti di belakang (successor). Jadi, manusia adalah pengganti Tuhan di bumi: artinya, urusan di bumi ini deserahkan kepada umat manusia.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua mengandung pengakuan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagian dari umat manusia di dunia ini dan menginginkan kesejahteraan bagi semua bangsa-bangsa. Sila ini menunjukkan yaitu menempatkan manusia pada harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Konsekwensi dari sila kedua ini mewajibkan kita memperlakukan setiap manusia dan masyarakat sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bentuk perbuatan dan sikap tingkah laku manuisa dan masyarakat yang dilandasi sila pertama.
Sila ketiga: Peratuan Indonesia Fungsi dan peranan Pancasila tampak jelas dalam mempersatukan bangsa yang beraneka raga mini bhinneka tunggal ika). Pernyataan nasionalisme dinyatakan dengan persatuan Indonesia. Menyadari sifat yang beraneka raga mini maka perlu kesadaran hukum dan kesadaran kehendak dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi yang sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu musyawarah dan mufakat yang bersumber dari kekeluargaan dan gotong-royong. Bahwa hakikat dari musyawarah dan mufakat terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat diakui dan dihargai, tetapi tidak perlu dipertentangkan. Dan yang penting pendapat kita tidak boleh dipaksakan kepada orang lain dan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sila kelima: Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini menunjukkan keinginan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Keadilan sosial adalah keadilan yang berlaku dalam hubungan manusia dalam masyarakat. Adil apabila memberikan hak kepada orang lain yang memiliki hak itu dan sebaliknya. Adil apabila setiap warga negara menikmati hasil sesuai dengan fungsi dan peranannya dalam masyarakat. Sila kelima Pancasila bahwa untuk mencapai cita-cita mengharuskan manusia Indonesia  yang suka bekerja keras, hemat, berdisiplin, memiliki keterampilan dan berjiwa kekeluargaan. Tanpa itu semua maka cita-cita tidak akan dapat terwujud. Bahwa yang dibangun  adalah manusia dan masyarakat secara utuh dan menyeluruh. Ini tercermin dalam GBHN bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

C.    Individu dan Masyarakat dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI

Manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai makhluk social, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada di tengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu.
            Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbeaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri: sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, social, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu keharusan, sekalipun hanya oleh sebagian anggotanya saja. Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur tiap-tiap orang harus diberi kesempatan untuk memilih beberapa kemungkinan dan untuk berpindah dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya. Peningkatan kemanusiaan tidak dapat terjadi tanpa memberikan kepada setiap orang keleluasaan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang sesuai dengan kecenderungan dan bakatnya.
Namun inilah kontradiksi yang ada pada manusia dia adalah makhluk yang sempurna dengan kecerdasan dan kemerdekaannya dapat berbuat baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang sama ia merasakan adanya pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung kearah merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang karena mengikuti hawa nafsu.
Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dank arena itu juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak antara sesame manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan. Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak terbatas hanya dapat dipunyai satu orang, sedangkan untuk lebih satu orang, kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain. Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti pemberian kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan hidup dengan tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong dalam membentuk masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan perkembangannya bukanlah suatu yang tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah penyerahan pasif. Tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia. Manusia merasakan akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam sejarah) dalam hidup kemudian – sesudah sejarah. Semakin seseorang bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran yang terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia dekati tujuan.
Manusia mengenali dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan masyarakat. Dasar hidup gotong royong ialah keistimewaan dan kecintaan sesama manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap orang.

D.    Kulitas Insan yang Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur yang di Ridhoi Allah SWT (Sub Tujuan HMI)

Kulitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yang terwujud oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan.
Salah satu kualitas tersebut adalah kualitas insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT, dengan penjabaran sebagai berikut:
1.      Berwatak, sanggup memikul akibat-akibat dari perbuatannya dan sadar dalam menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
2.      Spontan dalam menghadapi tugas, taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT.
3.      Evaluatif dan selektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4.      Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai pemimpin/khalifah yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Pada pokoknya insan cita HMI merupakan “man of future” insan pelopor yaitu insan yang berpikiran luas dan berpandangan jauh, bersikap terbuka, terampil atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara kooperatif bekerja sesuai dengan yang dicita-citakannya. Tipe ideal dari hasil perkaderan HMI adalah “man of inovator: (duta-duta pembantu). Penyuara “idea of progress” insan yang berkepribadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur dan bertaqwa kepada Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia yang beriman, berilmu dan mampu beramal saleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil).
Insan cita HMI pada suatu waktu akan merupakan kelompok intelegensi yang mampu merealisasi cita-cita umat dan bangsa dalam suatu kehidupan masyarakat yang religius, adil dan makmur serta bahagia (masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT).

E.     Esensi Manusia dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur berlandaskan Pancasila

Pancasila di dalamnya mengandung nilai-nilai yang universal (bersifat umum) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Disadari bahwa nilai Pancasila merupakan nilai universal dan dapat dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh dalam bangsa Indonesia. Inilah yang membedakan bangsa Indonesia dan bangsa lain.
Jika kita membahas esensi manusia dalam mewujudkan masyarakat adil makmur, bila dikaitkan dengan Pancasila maka sebagai konsekwensinya menimbulkan:
1.      Rasa keimanan
Adanya rasa keimanan di dalam diri manusia bahwa ada sesuatu di luar manusia yang menciptakan manusia dan segala isi alam semesta dan sekaligus mengaturnya. Keimanan ini bila didasari oleh kesadaran hukum dalam agama dan sadar akan keberagaman agama di Indonesia, maka akan membuahkan kerukunan interumat beragama, antarumat beragama dan kerukunan umat beragama dan pemerintah.
2.      Rasa kemanusiaan
Jiwa yang merasakan, bahwa manusia itu memerlukan manusia lain, maka manusia harus hidup bermasyarakat. Tanpa hidup bermasyarakat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya, baik biologis maupun ekonomis. Dengan manusia menyadari bahwa ia tidak dapat hidup sendiri, maka akan terjadi proses sosialisasi dalam masyarakat, kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik bagi manusia pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
3.      Rasa berbangsa
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdiri sendiri. Sebagai manusia yang sadar akan hakikatnya sebagai mahluk sosial yang bernegara, dan sebagai insan Pancasila maka akan timbul dalam diri manusia rasa memiliki terhadap bangsa ini. Rasa memiliki ini akan menjadikan manusia selalu menjaga nama baik dan kehormatan bangsa Indonesia ini.
4.      Rasa demokrasi
Pada dasarnya manusia ingin diperhatikan dan ingin berperan dalam kelompok dan lingkungannya. Perasaan ingin memiliki dan berperanserta tercemin dalam rasa demokrasi. Manusia dan masyarakat bersama-sama pula berkeinginan untuk mewujudkan tujuan kelompok. Agar terealisir dengan baik maka diperlukannya sebuah aturan yang terjelma dalam musyawarah untuk mufakat. Manusia harus menjunjung tinggi rasa demokrasi, tidak boleh mau menang sendiri atau memaksakan kehendak dan diperlukannya tenggang rasa dan pengendalian diri dalam demokrasi.
5.      Rasa keadilan
Manusia harus memiliki rasa keadilan dimana diasakan bahwa sesuatu yang menjadi milik orang lain diberikan pada yang bersangkutan. Sebaliknya, sesuatu yang menjadi milik pribadi diberikan pada dirinya sendiri. Keadilan disini adalah dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Dengan sendirinya di dalam masyarakat yang berkeadilan sosial tidak ada tempat bagi penindasan.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Konsep manusia Indonesia  seutuhnya dikembangkan atas pandangan hidup bangsa Indonesia yakni pancasila, Kemudian dengan pandangan hidup Pancasila, pengembangan manusia Indonesia seutuhnya diusahakan agar hidup selaras, serasi, dan seimbang dalam konteks hubungan manusia dengan ruang lingkupnya. (hal ini sesuai dengan sudut pandang keselarasan, keserasian, dan keseimbangan.)
Dan selanjutnya, sesuai dengan dasar pengendalian diri dalam mengejar kepentingan pribadi, maka manusia Indonesia yang mendasarkan diri pada pandangan hidup pancasila dalam mewujudkan tujuan hidupnya, memiliki kesadaran bahwa setiap gerak arah dan cara-cara melaksanakan tujuan hidupnya senantiasa dijiwai oleh pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan manusia akan tercermin melalui watak, sikap, dan perbuatannya di dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B.     Saran

Hakikat manusia sebagai makhlik sosial, seyogyanyalah Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup (way of life). Serta merefleksikan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri. Dan pada akhirnya akan terciptanya masyarakat adil  makmur.
Bagi Kader HMI khususnya, Sebagai organisasi perjuangan, kader HMI harus berjuang untuk bangsa dan umat dengan cara menegakkan keadilan, mencapai kesetaraan sabagai manusia yang diciptakan Tuhan. Perjuangan mesti dilakukan dengan kesungguhan hati agar dapat mencapai apa yang dicita-citakan yaitu terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Fachry. 1984. Islam, Pancasila dan Pergulatan Politik. Jakarta: Pustaka Antara Jakarta
Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendidikan Kewargaan (civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
 Widjaja, AW, Drs. 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: CV. Era Swasta
Ubaidillah, A. dkk. 2008. Pendidikan Kewargaan (civic Education) Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, edisi ketiga. Jakarta: Prenada Media Group
Modul Latihan Kader I (LK I) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat, 2013
Yusuf, Danial Iskandar (ed.). 2011. NDP HMI. Bogor: Sholis Society
Effendi, Djohan dan Ismed Natsir (ed.). 1981. Pergolakan Pemikiran Islam; Catatan Harian Ahmad Wahib. (Jakarta: LP3ES)
Sarmuji, Muhammad. 2003. Menuju Organisasi Pembelajar (Cara Cerdas HMI Menghadapi Perubahan. Jaksel: Aura Reformasi Press
Al-Quran dan Terjemahannya
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan










Tidak ada komentar:

Posting Komentar